Kandis, Jurnalhukrim.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap 2 (Dua) orang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 RT 004 RW 005 Kel. Simp. Belutu kec. Kandis kab. Siak. (23/07/2024)
UF (26) dan MRP (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 4,64 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 00.20 Wib, bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K, dari hasil penyelidikan di sekitaran jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 RT 004 RW 005 Kel. Simp. Belutu kec. Kandis kab. Siak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB, pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 2 (Dua) Orang Laki – laki menggunakan Spd. Motor Yamaha N Max Warna Hitam di sebuah Alfamart yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu dan pada saat dilakukan Penyelidikan adanya aktifitas orang – orang yang mencurigakan di luar Alfamart tersebut. Kemudian Anggota Unit Reskrim mendekati dan mengamankan 2 (Dua) Orang Laki – laki tersebut dan salah satu dari pelaku menjatuhkan 1(satu) Buah Tas Ukuran Kecil Warna Hitam ke samping kanan Spd. Motor , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (Satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang dan 19 (Sembilan Belas) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil di duga Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam Tas Ukuran Kecil Warna Hitam yang dijatuhkan ke samping kanan Spd Motor. pada saat ditanyai bahwa diduga Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang didapat dari sdr. RS (DPO), yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.