Rohul, Metrojurnalis.com – Kepala desa tidak boleh melakukan pungutan atau “kutipan” tanpa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes). Perdes harus
Hari: 24 Mei 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.