Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Hukum & Kriminal104 Dilihat

SIAK, Jurnalhukrim.com  –   Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di

Jalan Sripaduka Dusun Merbau Kulim Ujung RT. 008 RW. 004 Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak. (04/06/2024)

 

IR(46) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 8(Delapan) paket Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 1,60 (Satu koma enam puluh) gram.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

 

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada Pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sripaduka RT. 008 RW. 004 Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA,S.H. untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari rabu tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Sripaduka RT. 008 RW. 004 Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak di dalam rumah dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. IRWAN SUWANDI ALS IWAN bin ALIDIN TIBO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. IRWAN SUWANDI ALS IWAN bin ALIDIN TIBO ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang telah dilemparkan. Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. IRWAN SUWANDI ALS IWAN bin ALIDIN TIBO dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. TOMI SUPRIADI (DPO).”Terang AKP Riza

 

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *