Kapolsek LBJ Bekuk 2 Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya 

Hukum & Kriminal119 Dilihat

INHU, Jurnalhukrim.com – Seperti tak pernah habisnya, kembali, Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) mengamankan dua pria pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu, jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan cukup fantastis, 2,09 gram.

 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan LBJ tersebut langsung dipimpin Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H, Jumat 7 Juni 2024 tengah malam, pukul 00.30 WIB disebuah rumah di Desa Pontian Mekar, Kecamatan LBJ.

 

“Dua pengedar sabu itu adalah, AS alias Kecret (32) dan SN alias Bendot (27) keduanya merupakan warga Desa Pontian Mekar,” kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat sore.

 

Dijelaskan Misran, Kamis 6 Juni 2024 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek LBJ mendapat informasi dari masyarakat, sebuah rumah di Desa Pontian Mekar sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

 

Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut pada Kapolsek, tanpa pikir panjang, Kapolsek bersama unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke Desa Pontian Mekar.

 

Jumat dini hari, 00.30 WIB, Kapolsek menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat transaksi narkoba, penggerebekan itu disaksikan perangkat RT setempat.

 

Didalam rumah, ditemukan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial AS alias Kecret dan SN alias Bendot. Kedua laki-laki itu digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.

 

Selain itu, ditemukan juga puluhan plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, handphone kedua tersangka tak luput diamankan, karena telah digunakan untuk memperlancar aksi mereka, bahkan sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu-sabu turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek LBJ, guna proses dan tindakan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *