Kampar Kiri Hilir, Jurnalhukrim.com -Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel Online, Minggu (9/6/24) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku adalah LS (29) warga Jl. Koridor RAPP Km.72 Dusun Seminai Jaya Desa Rantau Kasih Kec. Kampar Kiri Hilir Kab.Kampar. Ia diringkus saat berada di Desa rantau kasih Kec. Kampar Kiri hilir Kab. Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) 1 (satu) Buah HP merk Realme c30s warna hitam, 1 (satu) Buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Buah Buku warna hijau, 3 (lembar) lembar kertas, 1 (satu) Buah pena warna coklat
Kejadian ini berawal Unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menjual Nomor Togel di Jl. Koridor RAPP Km. 72 Dusun seminai Jaya Desa Rantau Kasih Kec. Kampar Kiri hilir Kab. Kampar
Menindak lanjut informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah malakukan penyidikan pada minggu (9/6/24) sekira pukul 22.00 wib, setilah tiba di kokasi tim langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat desa dan langsung mengamankan seseorang yg diduga Pelaku LS di sebuah warung Desa rantau kasih Kec. Kampar Kiri hilir Kab. Kampar
Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti dan pelaku pengakuan melakukan permainan judi jenis togel online dengan menggunakan situs Dewa Togel.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri mengakui penangkapan terhadap pelaku, “Pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir Guna Proses lebih lanjut,” Ungkapnya.