Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Gunung Toar

Hukum & Kriminal101 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Pulau Mungkur, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka MP (22) yang berperan sebagai Pengedar.

 

Barang bukti diamankan yakni Enam paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu plastik klip kosong ukuran sedang, Satu buah kertas timah warna merah, Satu buah alat hisap bong, Satu buah plastik bening ukuran kecil, Dua buah pipet, Satu kotak lonjong warna putih, Satu handphone merk OPPO warna putih dan Satu plastik warna merah.

 

Kronologis penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap tersangka Y yang ditangkap pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024. Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi memperoleh informasi bahwa Y telah memberikan tujuh paket narkotika jenis shabu kepada MP (22).

 

Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap MP di rumahnya di Desa Pulau Mungkur, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan enam paket plastik klip narkotika jenis shabu yang disembunyikan di teras rumah dalam gulungan kasur yang tidak terpakai.

 

Hasil interogasi terhadap MP mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Y sebanyak tujuh paket. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MP (22) dinyatakan positif amphetamine.

 

“Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. Kerjasama Tim yang solid dan strategi pengembangan kasus yang tepat memungkinkan polisi untuk menangkap pengedar lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memerangi narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandas Kasat Resnarkoba.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *