Ngeri! Tiga Hari Beruntun, Polsek Minas Ringkus Tiga Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Hukum & Kriminal122 Dilihat

Siak, Jurnalhukrim.com  – Sungguh sangat miris, dalam tiga hari berturut-turut Kepolisian Sektor (Polsek) Minas dibawah kepemimpinan Komisaris Polisi (Kompol) Wan Mantazakka SH MH, pihaknya berhasil membekuk tiga orang pria terduga kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

 

Ketiga pria itu, diketahui melakukan aksi bejatnya ditempat berbeda-beda dengan korban berbeda pula.

 

Dikisahkan Kapolsek, pada Jumat (31/05/2024), saat itu pihaknya meringkus seorang pria inisial MSP (28) sebab disinyalir telah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada seorang anak dibawah umur inisal C (13), di kebun sawit berjarak kurang lebih 100 meter dari kediaman orangtua korban di Kampung Rantau Bertuah.

 

Mirisnya lagi, kasus ini diketahui orangtua korban lantaran video pelaku dan korban sempat beredar di media sosial Facebook yang menayangkan keduanya tengah berpelukan.

 

“Atas daras bukti video itulah, kemudian orangtua korban menanyakan kepada anaknya apa sebenarnya yang telah terjadi, hingga si anak mengakui telah melakukan hubungan intim dengan pelaku, akhirnya orangtuanya merasa keberatan sehingga langsung melaporkan kasus ini kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Wan Mantazakka SH MH, kepada awak media ini, Ahad (16/06/2024).

 

Selanjutnya kata Kapolsek, pada Sabtu (01/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB, kejadian serupa kembali terjadi di seputaran Long House Minas Barat. Pihaknya, kembali meringkus seorang pria inisial MZI (18) yang juga merupakan terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korbannya inisial D (17).

 

MZI sendiri selain melakukan pencabulan, ia juga diduga telah melarikan korbannya untuk melancarkan aksi bejatnya itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara mencumbui, meraba seluruh bagian terlarang bahkan hingga memasukkan jarinya. Yang mana, aksi bejatnya itu dilakukannya disalah satu rumah kos-kosan putri di Kecamatan Kandis.

 

“Pelaku MZI ini sendiri berhasil kita amankan pada (03/06) disalah satu kos-kosan di wilayah Kota Pekanbaru,” kata Kapolsek.

 

Terakhir, pada Ahad (02/06/2024) sekira pukul 03.00 WIB dinihari, tepatnya diseputaran Gang Tanki Kelurahan Minas Jaya, Polisi kembali meringkus seorang pria inisial MRJH (18) yang juga merupakan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korbannya inisial N (14).

 

MRJH ini sendiri, melakukan aksi bejatnya menggunakan pola serupa dengan MZI. Selain menggunakan pola pencabulan serupa, ia juga membawa kabur korbannya ketempat serupa yakni disalah satu kos-kosan putri di Kecamatan Kandis.

 

“MRJH ini berhasil kita amankan di salah satu warung nasi di Kelurahan Minas Jaya juga pada (03/06) kemarin,” ulas Kapolsek.

 

Kini kata Kapolsek, ketiga pelaku pencabulan tersebut telah diamankan beserta sejumlah barang bukti di rumah tahanan Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut. Dan terhadap kitaga tersangka, mereka semua dijerat sesui dengan pasal pidana yang telah masing-masing mereka lakukan.

 

Diakhir, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, ia pun mengingatkan kembali kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan.

 

“Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya,” imbuh Kapolsek.

 

Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya.

 

Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana.

 

“Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting,” tutur Kapolsek mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *