Polsek Singingi Lakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Kebun Lado

Hukum & Kriminal143 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Singingi melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.Pada hari Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 09.15 WIB.

 

Penertiban ini dipimpin oleh Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPDA Deby Setiawan, SH, MH. Tim penertiban terdiri dari Ps. Kanit Ik AIPDA Eri Darmadi, SE, Anggota Reskrim BRIGADIR Abdi Karta, SH, dan Anggota Reskrim BRIGADIR M. Arief.

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menyampaikan “Operasi ini dilaksanakan berdasarkan pemberitaan yang terbit di media online yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut, Sesampainya di lokasi pada pukul 09.15 WIB, personil Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deby Setiawan, SH, MH, menemukan 5 (lima) unit PETI yang tidak beraktifitas. Selanjutnya, terhadap lima unit PETI tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar,” jelas Kapolsek.

 

Kegiatan penertiban ini selesai dilaksanakan pada pukul 11.40 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Polsek Singingi terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *