KAMPAR, Jurnalhukrim.com – Seorang pria berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di depan Malaya Mart, Jalan Agus Salim, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengungkap peristiwa ini terjadi pada Senin (1/7/2024) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban AV (14) pamit dari rumah bersama temannya SH untuk membeli kebab.
“Menurut keterangan korban, sekitar puku 21.30 WIB, korban dan temannya saat pulang melewati malaya menggunakan sepeda motor dimana kondisi jalan saat macet, pelaku datang dari arah berlawanan dan tiba-tiba memegang payudara korban,” ujar Kapolres, Jumat (5/7).
Atas kejadian itu, korban dan temannya berteriak meminta tolong dan warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
“Namun, saat dimintai keterangan, R tidak mengakui perbuatannya. Ia bahkan sempat dilepaskan oleh keluarga korban setelah terjadi perdebatan dengan paman korban,” kata Kapolres.
Kemudian keluarga korban melapor ke Polres Kampar, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku di Taman Kota Bangkinang.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.