SIAKHULU, Jurnalhukrim.com – jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus tiga pelaku Curanmor, yang melakukan aksi kejahatannya di depan Masjid Raya Baitullah, Desa Bulu Cina, Kecamatan Siak Hulu, Jum’at (6/7/2024) sekira pukul 20.30 Wib.
Ketiga pelaku adalah AL (23), AN (22) keduanya warga Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan dan RI (43) warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Ketiganya terlibat aksi pencuri sepeda motor Honda Scoopy BM 4200 FJ milik Erizon (39) warga Desa Bulu Cina, sepeda motornya hilang saat di parkirakan di depan masjid saat sholat Magrib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Adisyah Mirsyid. “Dua pelaku yang mencuri sepeda motor sedangkan satu lagi penada atau penampung hasil curian,” terangnya.
Setelah dilaporkan ke Polsek Siak Hulu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku “Dan diketahui keberadaan pelaku sedang di dalam komplek lokalisasi Maridan,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi komplek lokalisasi Maridan namun pada saat di simpang masuk lokalisasi tersebut Team Opsnal melihat Dua org laki-laki mengendarai sepeda motor dan berbalik arah sehingga di lakukan pengejaran terhadap Tersangka namun pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
“Kemudian tim melakukan pencarian keberadaan tersangka sekira Jam 20.52 di dapat informasi pelaku AL sedang berada di tempat makan Simpang Beringin sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku AL,” terang Kapolsek.
Pelaku AL langsung ditangkap dan mengaku sepeda motor di jual kepada RI dan terakhir pelaku AN yang berada di rumahnya ikut ditangkap. “Karena pelaku AN ikut bersama AL untuk melakukan aksi pencurian tersebut,” ujar Kapolsek.
Dari hasil Interogasi pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di depan Mesjid Raya Baitullah Desa Buluh Cina,” Sepeda motor berhasil di jual oleh pelaku RI sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang yang tidak di kenal dengan sistem COD dan menunggu di Simpang SKA Pekanbaru,”tambah Kapolsek.
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut masing – masing pelaku AL dan AN menerima 1 juta perorang, sedangkan pelaku RI selaku yang menjual spd motor mendapat uang sebesar Rp 500 ribu.
“Selanjuta pelaku langsung di bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka kita jerat pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Asdisyah.