Pekanbaru, jurnalhukrim.com – Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H dan Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Ke-43.
Dalam kegiatan ini Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini. Saat ini, terjadi pergeseran paradigma yang semula berfokus pada tindakan represif menjadi pada tindakan preventif, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang berkaitan dengan keuangan atau aset negara.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Di samping itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berpendapat bahwa BUMN juga mempunyai peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
Berbicara mengenai penegakan hukum dan BUMN, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa potensi tindak pidana yang muncul ialah korupsi. Unsur utama yang menentukan terjadi atau tidaknya korupsi adalah keberadaan unsur kerugian negara. Unsur ini merupakan salah satu kunci utama sukses tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian terutama dalam menetapkan kerugian keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selamanya harus diartikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengenai aset negara yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan, hal ini tertuang dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.
Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan menggunakan instrumen hukum pidana dan perdata. Penggunaan instrumen hukum pidana melalui proses penyitaan, perampasan, penjatuhan pidana denda, dan/atau pidana tambahan uang pengganti.
Sedangkan, instrumen hukum perdata melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset yang diamanatkan oleh Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pemulihan Aset dinaikan statusnya menjadi Badan Pemulihan Aset.
Terkini, berkaitan dengan BUMN dan aset negara, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH, Tbk tahun 2015 s.d. 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN, Kejaksaan telah melakukan Program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN yang tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN.
Hingga saat ini, program bersih-bersih BUMN telah diijalankan dengan optimal dan berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini terkait dengan aset atau kekayaan negara dalam BUMN yakni Jiwasraya yang nilainya Rp 16,8 T, Garuda Rp 8,8 T, Waskita Rp 2,5 T, Asabri Rp 22,8 T, dan masih ada beberapa perkara lagi yang sedang ditangani.
Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah.
Kegiatan Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43 berjalan aman, tertib, dan lancar.
Pekanbaru, 16 Mei 2024
Kasi Penkum Kejati Riau