INHU, Jurnalhukrim.com – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Batang Cenaku mengamankan dua laki-laki, warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena kedapatan membawa, menguasai dan menyimpan narkotika diduga sabu-sabu.
Kedua warga asal Kemuning itu adalah, AB (52) alamat, Desa Keritang dan MF (24), alamat, Desa Batu Ampar. Keduanya diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Senin 29 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, di Simpang Kancil, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal. Dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor, 2,63 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 30 Juli 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Polsek Batang Gansal tersebut.
Dijelaskan, awalnya, Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP. Hutahaean, S.H., M.H, Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat, jika di sekitar Simpang Kancil, Desa Sungai Akar kerap terjadi transaksi narkoba.
Memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggota turun ke Desa Sungai Akar untuk melakukan penyelidikan, setelah beberapa jam mengumpulkan bahan dan keterangan.
Pukul 13.00 WIB, tim melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X tanpa plat nomor polisi, keluar dari jalan Simpang Kancil menuju arah Jalan Lintas Timur (Jalintim). Tim berusaha menghentikannya, namun keduanya berusaha melarikan diri.
Tapi pelarian mereka tak jauh, tim berhasil menghentikan sepeda motor itu dan tim sempat melihat salah seorang tersangka membuang sebuah benda ke pinggir jalan, tak jauh dari batang kelapa sawit.
Ketika benda itu dicari, ditemukan 1 kotak rokok berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram. Mendapatkan barang haram tersebut, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya.