INHU, Jurnalhukrim.com – Selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2024, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau sebanyak 32 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka 42 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si didampingi PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 3 Agustus 2024 siang menjelaskan, Operasi Antik 2024 mulai dilaksanakan dari tanggal 11 Juli sampai 1 Agustus 2024 atau 22 hari.
Selama 22 hari tersebut, lanjutnya, Polres Inhu berhasil mengungkap 32 kasus narkoba, mulai dari pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek jajaran. Dari 32 kasus tersebut, diamankan 43 orang tersangka, salah satunya perempuan, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 655,03 gram dan126 butir pil ekstasi, sedangkan ganja kering, nihil.
Dijelaskan Kapolres, jumlah pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik 2024 meningkat dibanding tahun 2023. Dimana, tahun lalu diungkap 19 kasus, 25 orang tersangka, salah satunya perempuan dengan jumlah barang bukti sabu-sabu, 51,62 gram, pil ekstasi dan ganja kering nihil.
Kapolres Inhu mengucapkan terima kasih pada seluruh personel dan Polsek jajaran yang telah melaksanakan Operasi Antik 2024 dengan baik, ucapan terima kasih juga disampaikan pada masyarakat Kabupaten Inhu atas partisipasi dalam memerangi peredaran di Kabupaten Inhu.
“Dengan berakhirnya Operasi Antik 2024, bukan berarti Polres Inhu dan jajaran Polsek juga berhenti membasmi narkoba, justru sebaliknya, Polres Inhu lebih genjar lagi meneken peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Inhu,” ucap Kapolres dengan nada tegas.