INHU, Jurnalhukrim.com – Hanya berselang beberapa menit, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Pasir Penyu meringkus 5 tersangka kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti cukup fantastis.
Kelima tersangka itu, RP alias Nanda (26), AM alias AL (33), AA (29), KS alias Pindra (28) dan RD alias Rama (30), para tersangka diringkus Rabu, 31 Juli 2024, pukul 17.00 WIB sore pada beberapa tempat berbeda dilokasi perumahan Bumi Bakti, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 2 Agustus 2024 siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Pasir Penyu tersebut.
Dijelaskan, Rabu 31 Juli 2024, 16.30 WIB, Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto.S, S.E mendapat informasi dari masyarakat, jika dilokasi perumahan Bumi Bakti marak terjadi transaksi narkoba.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H dan saat itu juga Kapolsek bersama tim opsnal langsung menuju lokasi perumahan untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama setelah itu, tim sebuah rumah di komplek tersebut, dirumah itu ditemukan dua orang laki-laki, yakni RP alias Nanda dan AM alias AL. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
RP alias Nanda mengaku jika sabu itu didapatkan dari temannya, KS alias Pindra yang juga tinggal di komplek perumahan tersebut. Ketika tim akan menuju rumah RP alias Nanda, tiba-tiba datang seorang laki-laki, mengaku berinisial AA, teman RP alias Nanda.
Saat digeledah, dikantong celana AA ditemukan juga 8 paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat kotor 1,05 gram yang diperoleh dari RP alias Nanda. Tentu saja pria yang datang membawa ajal itu langsung diamankan tim.
Selanjutnya, tim menuju rumah KS alias Pindra yang hanya berjarak beberapa blok saja dari rumah RP alias Nanda. Dirumah itu, tim mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial KS alias Pindra dan RD alias Rama.
Dirumah itu, tim menemukan 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,44 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba, uang tunai Rp.3 juta hasil penjualan sabu, handphone para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, laat hisap sabu atau bong, serta barang bukti lainnya.
Saat ini, kelima tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya, sementara, Unit Reskrim masih terus menyelidiki kasus ini, karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat.