PEKANBARU, Jurnalhukrim.com – Seorang pria berinisial RM ( 23) warga Desa Tegal Sari Kecamatan Duri Kabupaten Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena aksinya melakukan pencurian di Rumah Sakit Syafira Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Rabu ( 7/8/2024).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, SH,MH membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial RM (23) karena mencuri satu unit handphone milik salah seorang keluarga pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
” Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat menunggu pasien. Pelaku mencuri handphone saat korban sedang tertidur karena kelelahan,” Ujar Kapolsek Bukit Raya. Jum’at (9/8/2024).
Kapolsek menjelaskan awal kejadian bermula pada hari Rabu (7/8/2024) pagi sekitar pukul 04.00 WIB dimana korban yang kelelahan mengantuk saat menjaga orangtuanya yang sedang berada di ruang ICU.
Karena kelelahan lalu korban tidur di ruang tunggu keluarga dan meletakkan handphone (HP) merk Oppo A54 miliknya di bawah bantal kepala.
Ketika korban bangun dari tidur sekira pukul 06.00 WIB, korban tidak menemukan handphone miliknya lagi yang sebelumnya disimpan di bawah bantal.
Merasa kehilangan Handphone kemudian korban melapor ke satpam Rumah Sakit dan meminta mengecek CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku sedang beraksi.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku dan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah) akhirnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Tidak butuh waktu lama berdasarkan laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV akhirnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Akp Lukman, SH, MH berhasil menangkap pelaku saat berada di depan Rumah Sakit Awal Bros Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Rabu (7/8/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wib
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan handphone milik korban sudah dijual pelaku di PJBO seharga Rp 450. 000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah habis digunakan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Bukit Raya.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku yang merupakan seorang pengangguran tersebut mencari target keluarga pasien yang lengah saat menjaga pasien.
” Targetnya keluarga pasien, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang lengah. Dia datang ke Rumah Sakit dengan tujuannya untuk melakukan aksi pencurian,” tutup Kapolsek.