Asyik Duduk di Balai-balai, Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Kampar

Hukum & Kriminal119 Dilihat

KAMPAR, Jurnalhukrim.com – Dua pelaku narkoba EB (24) dan FA (21) warga Desa Pulau Payung ditangkap Polsek Kampar di balai-balai tepian Sungai Kampar tepatnya di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Jum’at (9/8/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

 

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTI Rekmusnita, “benar pelaku kita tangkap saat berada di balai-balai tepian sungai kampar dan mereka ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat,” Jelasnya

 

Peristiwa penangkapan pelaku berawal unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.

 

Dari informasi tersebut unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi, melakukan penyelidikan.

 

“Kita melakukan penyelidikan maupun penyamaran di lokasi yang diduga tempat sering terjadinya transaksi jual beli narkoba tersebut yaitu di balai-balai tepi sungai kampar Dusun IV pasubila Desa Teratak,” terangnya.

 

Ternyata benar, kita mencoba memancing pelaku dengan cara memesan barang berupa 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian datang dua orang yang diduga pelaku kebalai balai tepi Sungai Kampar Dusun Pasubilah Desa Teratak tersebut.

 

“Saat mereka berhenti dan hendak menyerahkan paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kita langsung bergegas menangkap dan mengamankan barang bukti dari kedua orang pelaku yaitu berupa 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis Sabu,”jelas Kapolsek.

 

Lalu kita geledah kedua pelaku ditemukan pula barang bukti 2 Handphone yang digunakan oleh pelaku untuk komunikasi dan sepeda motor merek Honda Scoopy Nomor Polisi BM 3543 ZBA.

 

“Saat diinterogasi pelaku FA mengakui narkoba itu ia dapat dengan cara membeli dari AF seharga Rp.285 ribu,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *