SIAK HULU, Jurnalhukrim.com – Seorang pelaku berinisial JI (31) warga Marpoyan Pekanbaru diseret ke Polsek Siak Hulu, karena terbukti telah melakukan pencurian di rumah korban Hendri (36) di Jalan Teropong, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (8/8/2024) sekira pukul 15.30 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mirsyid. “Benar, pelaku diseret ke Polsek dan saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya sampai saat ini belum berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek.
Awalnya kejadian itu, korban bersama teman- teman korban berangkat menuju rumah tempat tinggal korban yang berada di jl Teropong yang telah lama ditinggal.
” Sesampainya di rumah korban bersama teman-teman melihat pintunya rumah sudah terbuka dan barang-barang yang ada didalam rumah sudah berserakan,” terang Kapolsek.
Korban langsung mengecek barang-barangnya dan melihat kulkas, televisi, kompor gas, tabung gas, lemari dan juga pakaian serta alat-alat tukang, tas sandang, dan tablet serta Handphone hilang.
“Dengan cepat korban bersama temannya mencoba mencari informasi siapa yang melakukan pencurian tersebut dan diketahui pelaku JI,” ungkapnya.
Setelah itu, korban mencari keberadaan pelaku JI dan mengakui bahwa Ia bersama pelaku DA yang mengambil barang-barang milik korban tersebut dan telah mereka jual, namun masih ada barang yang belum terjual yaitu tas sandang dan juga Handphone dan Tab merk Advan warna hitam.
“Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 10 Juta dan langsung menyerahkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu,” terang Kapolsek lagi.
Selanjutnya kita mendapatkan dari warga yang berada di Jl. Teropong Desa Kubang Jaya sehubungan dengan pencurian terhadap barang- barang dari dalam rumah korban.
Mendapat informasi tersebut Piket Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku yang berada dirumahnya dan dilakukan interogasi dan ia mengakui telah mengambil barang – barang milik korban dan juga mengaku bahwa ia melakukannya Bersama – sama dengan pelaku DA.
“Dan dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku DA namun sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” Kata Kapolsek.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita jerat Pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana,” pungkas AKP Asdisyah Mursyid.