PEKANBARU, Jurnalhukrim.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pemuda berinisial FS (21) lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai stik saat melakukan aksi balap liar di Jalan Lele Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Minggu (11/8/2024) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, SH,MH menyebutkan, aksi balap liar tersebut terjadi pada Sabtu (10/08/2024) malam sekira jam 23.30. Salah satu pelaku FS (21) yang diamankan dikarenakan membawa senjata tajam Samurai Stik.
” Awal kejadian bermula saat tersangka FS (21) bersama teman-temannya melintas di Jalan Lele dengan mengendarai sepeda motor, dimana saat seorang warga bernama MA (21) yang baru pulang bekerja disuruh minggir oleh pelaku saat melintas di jalan lele tersebut. Saat itu pelaku terlihat memegang samurai stik, warga sekitar pun langsung menangkapnya,” Ujar Kapolsek Bukit Raya, Rabu (14/08/2024).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Akp Lukman, SH.,MH mendatangi TKP dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dilokasi tersebut.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“ Pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis samurai stik sudah kita amankan dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya,” Tutup Kompol Syafnil.