Penangkapan Pengedar Narkoba oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di Desa Petai

Hukum & Kriminal113 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), yang dipimpin oleh AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

 

Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis, (15/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing memulai penyelidikan di sekitar Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, tim yang dipimpin oleh AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DP (32) yang berada di rumah seseorang berinisial L.

 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing handphone milik tersangka DP. Setelah diinterogasi, DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya, yakni JE (27), dengan harga Rp200.000,” ungkap Kasat.

 

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus dengan mengejar JE. Tersangka JE berhasil diamankan saat berada di teras rumahnya di Desa Petai. Dalam interogasi lanjutan, JE mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). JE membeli narkotika itu dengan harga Rp400.000.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, Satu unit handphone merk Vivo berwarna biru, Satu unit handphone merk Oppo berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp200.000 dan Satu buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

 

Setelah penangkapan, kedua tersangka, DP dan JE, langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, keduanya juga menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa DP dan JE positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut, termasuk memburu tersangka lain yang saat ini masih buron, yaitu Sdr. A. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitarnya,” Pungkas AKP Novris.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *