KUANTANSINGINGI, jurnalhukrim.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Pelapor dalam kasus ini adalah PW (41), yang melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui perbuatan yang menimpa anaknya, DR (15). Korban adalah DR, seorang remaja berusia 15 tahun yang menjadi sasaran tindakan tidak terpuji tersebut,”
Tersangka dalam kasus ini adalah YR (19), seorang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan terhadap DR. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kronologis Kejadian Pada bulan September 2022, pelapor bersama warga mencari anaknya, DR, yang ditemukan di simpang jalan setelah diturunkan oleh YR menggunakan sepeda motor. Saat itu, YR melarikan diri, namun akhirnya meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pada bulan November 2022, pelapor menemukan percakapan yang tidak pantas di WhatsApp anaknya dengan YR. Pelapor dan suaminya kemudian menemui orang tua YR dan membuat surat perjanjian agar YR tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada 5 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, DR meminta izin untuk bermain, tetapi tidak pulang ke rumah. Pada 6 Februari 2023, YR mengantar DR pulang. Ketika ditanya oleh pelapor, DR mengaku bahwa dia dan YR tidur di sebuah sekolah Madrasah dan bahwa YR telah menyetubuhinya di perkebunan kelapa sawit dekat sekolah tersebut. Mendengar pengakuan ini, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah pakaian korban. Saksi-saksi dalam kasus ini adalah RA (18) dan AP (45), yang memberikan keterangan yang memperkuat laporan pelapor.
Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, YR datang ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, YR mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap DR. Berdasarkan pengakuan ini, YR kemudian diperiksa sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kuantan Singingi dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing