INHU, Jurnalhukrim.com – Efek buruk dari narkoba (sabu) memang bukan cerita belaka, buktinya seorang IRT inisial MR warga Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, rela meminta cerai didepan ibu kandung suaminya 5 (lima) bulan yang lalu karena terlibat peredaran gelap narkoba
“Permintaan cerai itu diceritakan MR kepada polisi saat suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Batang Gansal Polres Inhu, ” kata Kapolres Indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran dikantornya, Senin 26/8/2024
Misran menjelaskan penangkapan KS Alias Koko (33) (suami MR) berawal dari Kapolsek Batang Gansal Iptu Sp. Hutahaean, S.H., M.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Talang Lakat Kec. Batang Gansal Kab. Inhu sering terjadi transaksi Narkotika disekitar jalan lintas Desa Talang Lakat
Mendapat informasi tersebut, dengan sigap Kapolsek menurunkan tim kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut
Benar saja, sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Lintas Samudra Km 22 Desa Talang Lakat Kec. Batang Gansal Kab. Inhu
tim melihat adanya gerak gerik yang mencurigakan dari seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan dan dilakukan penggerebakan terhadap aki-laki yang dicurigai tersebut
dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian
Tim pun menemukan di genggaman telapak tangan kanan KS Alias Koko 1 (satu) bungkus plastik bening klip yang berisi diduga Narkotika jenis methavitamine (sabu-sabu) didalam bungkus rokok dji sam soe yang dibalut kertas timah rokok
KS Alias Koko pun mengakui bahwa barang haram Narkotika yang ditemukan polisi adalah miliknya
“Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah di amankan oleh polsek Batang Gansal untuk proses selalunjutnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain akan menyusul” Tutup Misran