Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika

Hukum & Kriminal107 Dilihat

INHU, Jurnalhukrim.com  – Seolah tidak pernah kapok, Didik Jamal Kholis alias Japrak (38), seorang residivis kasus narkotika warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Inhu, terkait kasus yang sama pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.

 

“Japrak baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rengat pada bulan Mei tahun 2023 yang lalu,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

 

Misran menjelaskan, penangkapan Japrak berawal dari Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di SPA RT.008/RW.004, Desa Talang Mulya.

 

Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Vicki Rizky, S.H., dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk mendalami dan melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat.

 

Benar saja, tim melihat target sedang berada di sebuah bengkel dan melakukan penggrebekan. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan dalam mobil Mitsubishi Dump Truk yang dikendarai pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat kotor 0,53 gram. Dari keterangan terlapor, sabu dan sejumlah barang bukti lainnya adalah miliknya.

 

Tak puas dengan hasil itu, tim pun terus menginterogasi Japrak mengenai dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.

 

Berbekal informasi dari Japrak bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari SB alias Bilil (39), warga Desa Talang Mulya RT.006/RW.003, tim pun langsung menuju ke rumah SB alias Bilil.

 

Tim berhasil mengamankan SB alias Bilil di rumahnya dengan mengamankan dua paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

“Kedua tersangka sudah kita amankan di polsek untuk dilakukan proses hukum. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, dan kami juga minta kerja sama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tutup Misran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *