Kembali Maling Sawit Yang Ditangkap Positif Nyabu

Hukum & Kriminal111 Dilihat

INHU, Jurnalhukrim.com – Pada Minggu, 6/10/2024, sekitar pukul 17.30 WIB, dunia perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu kembali diguncang aksi pencurian. Seorang pria bernama RF Alias Riko (22), ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri brondolan sawit di perkebunan milik PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) di Afdeling P, Blok 3, Desa Redang Seko.

 

Satpam di perusahaan tersebut, mendapatkan informasi, petugas yang sedang patroli melihat Riko sedang melangsir tiga karung brondolan sawit dengan sepeda motor tanpa nomor polisi.

 

Pelakupun digelandang ke Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Namun, yang mengejutkan, saat dilakukan pemeriksaan urine, Riko terdeteksi positif mengandung methamphetamine, narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku. “Pencurian ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menunjukkan dampak penggunaan narkoba yang mengarah pada kriminalitas,” ujar Misran.

 

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pencurian di lahan perkebunan semakin marak, terlebih dengan adanya indikasi pelaku yang terlibat narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu

 

“Ini harus menjadi sinyal darurat, agar semua elemen masyarakat maupun steakholder terkait untuk bersama-sama melakukan dan mendukung Polres Inhu beserta jajaran dalam melakukan pemberantasan narkoba”, pungkas Misran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *