Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda Beat berinisial BA (43) pada Senin sore ( 14/10/2024).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, SH,MH membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial BA (43) dikarenakan perbuatannya mencuri Sepeda Motor Honda Beat yang sedang terparkir di depan Kedai Kopi.
Kapolsek menjelaskan Kejadian pencurian bermula saat korban SA pada Minggu (15/09/2024) petang sekira pukul 18.30 Wib memarkirkan motor Honda Beat di depan Kedai Kopi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
” Dimana saat itu pelaku yang melintas di TKP melihat sepeda motor dengan kunci motor tergantung di kontak, saat pelaku melihat kesempatan langsung membawa kabur motor tersebut,” Kata Kapolsek Bukit Raya, Selasa (15/10/2024).
Mendapati motornya hilang korban kemudian berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan memburu pelaku.
Kemudian pada Senin (14/10/2024) sore kemaren, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sepeda motor korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses Hukum selanjutnya.