ROKAN HULU, Jurnalhukrim.com – Seorang Pria diamankan Personil Polsek Tandun bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan.
“Pelapor JS, dengan Korban YZL, sedangkan yang diamankan AWHS alias Andi,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH, Kamis (24/10/2024).
Lanjut Iptu Lof Lasri, dengan Tempat Kejadian (TKP) Jl Poros Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti Satu Rekaman Video.
Iptu Lof Lasri, menjelaskan Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Pelapor diberitahu Adik Iparnya, jika Suaminya sedang tersangkut masalah hukum di Polsek Tandun.
Kemudian, ada beredar Video Suaminya dianiaya AWHS yang merupakan Papam PTPN V, karena dituduh mencuri Buah Kelapa Sawit di PTPN V Tandun.
Sebelum Suaminya, dibawa ke Polsek Tandun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lalu Pelapor menghubungi Keluarga, setelah itu mendatangi Polres Rohul untuk melaporkan perihal penganiayaan yang dialami Suaminya tersebut untuk ditindaklanjuti.
Masih Kapolsek menerangkan, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana (TP) Penganiayaan tersebut.
Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi terhadap diduga Pelaku AWHS sedang berada di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Kemudian, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan dan dilakukan interogasi terhadap AWHS mengakui telah melakukan dugaan TP Penganiayaan itu.
“Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Ilof.
(Humas Polres Rohul)