Pemilik Sabu 6,73 Gram Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara 

ROKAN HULU, Jurnalhukrim.com  – sonil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan Tanaman.

 

“Tersangka berinisial AG (23) dengan peran sebagai Pengedar,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH MH, Sabtu (2/11/2024).

 

Lanjut Iptu Suheri, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perkebunan milik Masyarakat di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

 

“Total Barang Bukti (BB) Keseluruhan 6,73 Gram, dengan rincian Satu Bungkus rokok merk On Bold, Dua Plastik Klip Bening ukuran Besar dan 26 Paket ukuran Kecil di dalamnya diduga Sabu,” rincinya.

 

Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan Tersangka, ketika Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan di Daerah Desa Tambusai Utara.

 

Lalu, Kanit Reskrim beserta Anggota mendapatkan Seorang Pria mencurigakan hendak melakukan transaksi Sabu, setelah diamankan mengaku berinsial AG.

 

Setelah, dilakukan penggeledahan disaksikan Aparat Desa ditemukan sejumlah Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seperti yang dirincikan.

 

Atas hal tersebut, terhadap Pelaku berseta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Suheri Sitorus SH MH.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *