*Rutan Kelas I Pekanbaru Adakan Tes Urin Bagi Petugas Dan Warga Binaan, Serta Lakukan Razia Blok Hunian Bersama Aparat Penegak Hukum!*

Nasional51 Dilihat

Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), melaksanakan tes urin bagi petugas serta warga binaan, serta melakukan razia blok hunian. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus operandi di dalam Lapas dan Rutan, Selasa (5/11).

 

Tes urin yang dilakukan ini diikuti oleh seluruh petugas Rutan Kelas I Pekanbaru serta sebagian warga binaan yang dipilih secara acak. Tes urin ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak di lingkungan Rutan bersih dari penyalahgunaan narkoba, yang diharapkan dapat mencegah peredaran barang terlarang tersebut di dalam Rutan.

 

Selain tes urin, petugas Rutan Kelas I Pekanbaru bersama APH juga menggelar razia di blok hunian. Dalam razia tersebut, petugas menyisir kamar-kamar warga binaan guna mencari barang-barang terlarang yang berada di dalam Rutan.

 

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Bastian Manalu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Pekanbaru dalam mendukung arahan pemerintah untuk menekan peredaran narkoba serta mencegah tindakan penipuan di lingkungan Rutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memperketat pengamanan serta melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa dengan langkah-langkah ini, Rutan Kelas I Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pembinaan warga binaan, serta mendukung penuh upaya pemerintah dalam mewujudkan rutan dan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan serta tindak kejahatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *