KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Kuantan Hilir melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di aliran Bendungan Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Pada Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang beroperasi pada malam hari.
Penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., didampingi oleh Ps. Kanit Intel Polsek Kuantan Hilir, Bripka Amin Suryadi, Dua personel Banit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, dan Satu personel Banit Intel Polsek Kuantan Hilir. Tindakan penertiban ini didasarkan pada pengaduan masyarakat yang melaporkan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Kegiatan ilegal ini dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas PETI yang beroperasi pada malam hari. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E., beserta tim untuk mengecek lokasi dan memastikan kebenaran informasi.
Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit rakit PETI yang diduga beroperasi pada malam hari dan telah ditinggalkan oleh pelakunya. Untuk memastikan aktivitas ilegal ini tidak berlanjut, petugas melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap rakit PETI, termasuk mesin yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.
Selama penertiban, petugas mengambil langkah-langkah sebagai berikut yakni melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap satu unit rakit PETI beserta mesinnya, berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk melaporkan jika aktivitas PETI kembali ditemukan di lokasi tersebut, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI dan mendokumentasikan kegiatan untuk keperluan pelaporan.
Tidak ada pelaku yang diamankan karena rakit PETI ditemukan dalam kondisi ditinggalkan dan Tidak ada barang bukti yang diamankan, karena seluruh alat telah dirusak dan dibakar di lokasi. Kegiatan penertiban selesai dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. Situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Kuantan Hilir terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Kuantan Hilir mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI dengan cara melaporkan setiap kejadian serupa yang ditemukan. Kerja sama ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas penambangan ilegal. “Polsek Kuantan Hilir akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing