KAMPAR, Jurnalhukrim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial IB (38) diamankan bersama puluhan jerigen berisi Pertalite.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K. mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai penyalahgunaan perniagaan BBM bersubsidi di sebuah warung di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan jerigen berisi Pertalite yang disembunyikan di sebuah gudang belakang warung,” jelas Kasat.
Selain jerigen berisi Pertalite, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti selang minyak, catatan dan uang tunai hasil penjualan BBM tersebut.
Pelaku menerima BBM subsidi tersebut dari beberapa orang, yang membeli BBM bersubsidi dari SPBU kemudian di jual ke ( IB ) dan di jual oleh pelaku diatas harga HET.
“Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.