Polsek Bonai Darussalam Amankan Seorang Laki – Laki Penyebar Vdio Asusila.

BONAI DARUSSALAM, Jurnalhukrim.com  – 9/12/2024) – Tim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran video asusila yang melibatkan tersangka AF alias FBJ (Alm) pada Kamis, (19/12/2024). Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ItE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

 

Kasus bermula pada Senin,(11/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban, SA, menerima pesan ancaman dari tersangka melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan mereka. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar milik korban jika hubungan mereka berakhir.

 

Merasa tidak nyaman, korban memutuskan untuk memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook tersangka. Namun, pada Senin, (18/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi SP bahwa ada akun Facebook anonim yang memposting foto dan video vulgar milik korban.

 

Korban berusaha mengabaikan hal tersebut, tetapi tersangka terus menyebarkan konten vulgar melalui media sosial Facebook dan TikTok. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.

 

Pada Rabu, (18/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH.,MH., menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru.

 

Bersama Kanit Reskrim Bripka M. Yamin, SH., dan tim anggota lainnya, Kapolsek segera menuju lokasi tersangka. Pada Kamis, (19/12/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang makan di sebuah warung makan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Adapun barang Bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) helai baju putih bergaris biru, 1 (satu) helai rok mukena warna coklat, 1 (satu) unit HP Realme C35

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH.,MH menyatakan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” ujar Kapolsek.

 

Polsek Bonai Darussalam mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan penggunaan media sosial agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *