Polsek Limapuluh tangkap pengedar Sabu di Panger

Hukum & Kriminal119 Dilihat

Polsek Limapuluh, Jurnalhukrim.com  – Kompol Bagus membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan Narkoba jenis Sabu, Rabu (21/05/2024), sekitar pukul 20.30 Wib di jalan Pangeran Hidayat. Kompol Bagus mengatakan, mendukung Direktorat Narkoba Polda Riau yang saat ini gencar melakukan penangkapan khususnya di lokasi yang sering terjadi transaksi narkoba, salah satunya di Jalan Pangeran Hidayat.

Tim opsnal Polsek limapuluh melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada salah satu pengedar narkoba jenis sabu, di jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Jalan Agus Salim, Gang Becek, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Kompol Bagus mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial YD alias Neo (24) usai bertransaksi dengan seorang bandar bernama Da U di daerah tersebut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan, sabu tersebut dibeli tersangka untuk diedarkan kembali didaerah rumahnya yang berada di Jalan Tegal sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. “Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali didaerah rumahnya,” kata Kompol Bagus. Jumat (23/05/2024).

“Dari informasi itu, sebelum barang haram jenis sabu itu diedarkan, kita langsung membuntuti pelaku yang dimana ybs mengantongi narkoba jenis sabu di jalan Pangeran Hidayat. Kemudian kita geledah pelaku, saat digeledah dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram yang baru dibelinya dari seorang bandar bernama Da U (DPO) didaerah tersebut seharga Rp1,5 juta.
“Namun sayang tersangka Da U berhasil kabur saat kita lakukan pengembangan ke rumahnya,” kata Kompol Bagus.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku sengaja membeli sabu tersebut untuk dijual kembali di rumahnya di daerah Rumbai.
“Motif pelaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Bagus. Jumat (23/5/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *