Kandis, Jurnalhukrim.com – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 Kel. Telaga Sam Sam kec. Kandis kab. Siak. (23/05/2024)
MI (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 3 (Satu) Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 5,85 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan dan anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang telah dicurigai tersebut yang diketahui Yakni MI (29) kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu di kantong dashboard sepeda motor dan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di samping pagar SD 001 Kec. Kandis dan pada saat ditanyai bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut milik ianya yang mana 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di samping pagar SD tersebut ianya buang pada saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kandis dan 2 (dua) paket yang berada di dashboard sepeda motor akan di konsumsi sendiri dan ianya mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut di dapat dari Sdr I (DPO), kemudian terhadap pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari pelaku seperti :
– 1 (satu) buah ATM BRI warna biru;
– 1 (satu) unit Timbangan;
– 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam
– 1 (satu) buah buku tulis kecil
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna kuning;
– 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
– 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.