KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian ini dilaporkan oleh korban HS (46) setelah sepeda motor Honda Revo Fit miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku, CH (37).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, mengatakan, “Peristiwa penggelapan ini terjadi pada hari Kamis, (28/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Koto Cengar. Sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh pelaku dari rumah S (67), yang merupakan ayah kandung pelaku dan sering meminjamkan sepeda motor tersebut kepada CH,” jelas Kapolsek.
Pada hari kejadian, CH mengambil sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam-merah dari rumah ayahnya dengan menggunakan kunci yang biasanya digantung di dinding rumah. CH sering menggunakan sepeda motor tersebut, sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga. Namun, pada sore harinya, CH tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa sepeda motor berada di bengkel daerah Benai. Hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Atas kejadian ini, korban HS mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik.
Kronologi Penangkapan, setelah menerima laporan, pada hari Senin, 27 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Koto Cengar. Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku ditemukan di sebuah warung dan langsung diamankan.
Selama interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama CL di Desa Banjar Padang. Unit Reskrim segera mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan berhasil menemukannya di rumah CL di Desa Banjar Padang. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, yaitu Satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam-merah yang dikeluarkan oleh CV. Zam-zam Honda Motor pada tanggal 2 Agustus 2023 dan Satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam-merah atas nama HS.
“Pihak Polsek Kuantan Mudik telah mengambil beberapa langkah untuk menangani kasus ini, antara lain Membuat laporan resmi, Mengamankan barang bukti, Memeriksa para saksi dan Mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing