Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Riau Berikan Penyuluhan Hukum pada Siswa/i SMA Negeri 1 Rengat Barat

Nasional145 Dilihat

Pekanbaru, Jurnalhukrim.com  – Selasa Tanggal 28 Mei 2024, Bertempat di SMA Negeri 1 Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau memberikan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada siswa/i SMA Negeri 1 Rengat Barat.

Tim Penerangan Hukum Kejati Riau yang dipimpin Kasi B Sonang Simanjuntak, SH., MH menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Remaja Sejak Dini”.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini langsung dipandu oleh Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, SH., MH sebagai pemateri utama yang berlangsung seru dan penuh antusias oleh puluhan siswa-siswi SMA Negeri 1 Rengat Barat.

Dalam tema tersebut, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, SH., MH menguraikan apa itu hukum, untuk apa hukum dibentuk hingga bagaimana membangun dan menjaga integritas hukum sebagai bagian dari karakteristik generasi bangsa yang berbudaya, berakhlak dan tentu saja taat hukum.

Adapun ocal point yang disampaikan kepada para siswa dalam membentuk karakter remaja yang sadar hukum terdiri dari pemahaman terhadap hak dan tanggung jawab, penanaman sikap jujur, disiplin dan tanggung jawab, mengenali aspek-aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari serta ikut serta menjadi agent of change serta duta hukum yang dimulai dari lingkup keluarga, sekolah hingga masyarakat.

Melalui pola dialog interaktif dan kritis, pemateri kemudian memberikan contoh pengaplikasian aspek kesadaran hukum terhadap perilaku korupsi yang sangat disambut baik oleh para siswa. Dalam sesi ini para siswa tidak hanya dibekali materi anti korupsi tapi juga memancing respon para siswa untuk mengkritisi berbagai kasus korupsi secara aktual. “Membentuk karakter anti korupsi dimulai dari pemahaman kita terhadap perilaku koruptif/tidak jujur untuk itu jangan mentolerir bentuk korupsi sekecil apapun diseluruh lini kehidupan. Pendidikan karakter anti korupsi utamanya dibentuk dalam lingkup keluarga dengan penanaman nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Diakhir sesi, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kuis berhadiah bagi para siswa yang mampu menjawab seputar materi yang telah diberikan guna mengukur tingkat pemahaman para siswa terhadap materi yang diberikan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Riau berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Pekanbaru, 28 Mei 2024
Sonang Simanjuntak, SH., MH
Jaksa Madya Nip. 19760107 200212 1 003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *