Cabuli Anak Dibawa Umur, Pelaku Diringkus Polsek Tambang

Hukum & Kriminal944 Dilihat

TAMBANG, Jurnalhukrim.com  – orang pria berinisial IH (25) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tambang, pasalnya ia nekat mencabuli korban RA (16) yang masih di bawa umur, Kamis (31/5/2024).

 

Pelaku dilaporkan oleh Ayah korban yang merasa dirugikan oleh pelaku. “Usai terima laporan ayah korban dan mengumpulkan bukti serta saksi, langsung pelaku kita tangkap,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

 

Terungkapnya kasus pencabulan ini pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu menantu korban menelpon Ayah korban dan menyuruhnya pulang ke rumah.

 

“Sesampainya di rumah kemudian istri korban mengatakan bahwa anak perempuan nya yaitu telah disetubuhi oleh pelaku,” terang Kapolsek.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tambang.

 

“Sehubungan peristiwa tersebut saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta anggota untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

 

Setelah itu, pelaku kita tangkap dan mengakui perbuatan telah ada melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban.

 

“Pelaku kita sangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” pungkas Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *