Siak Hulu, Jurnalhukrim.com – Seorang pria berinisial MJ (37) dibekuk Polsek Siak Hulu atas kasus pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku tega mengancam ibunya, RM, 65 tahun, dengan menggunakan senjata tajam dan meminta uang Rp. 10 juta. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa pelaku mendatangi rumah ibunya sambil membawa parang dan langsung mengancam “Mak, minta duit mak, jual tanah mamak tuh, kalau gak mamak kubunuh, cepat minta duit mak sepuluh juta sampai besok bagi kalau gak mamak kubunuh”. Korban yang ketakutan langsung bersembunyi di belakang anaknya JU di Perumhan Green Arengka Desa Kubang Kec.Siak Hulu
Pelaku menunggu selama satu jam di depan rumah, dan saat Korban hendak pergi, dia kembali mengancam, “kalau gada duit tuh nanti, kubunuh mamak yaaa”. Korban kemudian diantar saksi-saksi ke Polsek Siak Hulu untuk membuat laporan polisi.
Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku pada Jumat (29/11/2024) di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya. Pelaku mengaku telah melakukan pengancaman terhadap ibunya dengan tujuan mendapatkan uang.
Atas perbuatannya, pelaku MJ dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana tentang tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya menanamkan nilai-nilai moral dan menghormati orang tua dalam keluarga. Kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.