Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Kamis Tanggal 06 Juni 2024, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H beserta jajaran bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti FGD bertemakan Peningkatan Kompetensi Penyidik Dalam Perkara Koneksitas yang diselenggarakan oleh Kejati DKI Jakarta bersama AHM-PTHM Ditkumad secara hybrid dari kampus AHM-PTHM Jakarta.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, SH., MH yang diikuti oleh para Direktur pada JAM Pidmil beserta para Kasubdit, Ditkumad/Diskumdam/Diskumrem, Korkumad, Otmilti/Otmil, civitas akaedemika PTHM dan seluruh Aspidmil seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, SH., MH menyampaikan FGD ini akan membahas berbagai hambatan/tantangan dan solusi terhadap teknis penyelesaian perkara koneksitas utamanya terkait penentuan kompetensi absolut mengadili perkara koneksitas, rumusan kerugian kepentingan sipil/militer dan pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan dengan Oditurat. Karena sesuai perintah Undang-undang, Kejaksaan sebagai leading sector penyelesaian perkara koneksitas harus mampu berakselerasi & mengoptimalkan fungsi dan kewenanganya guna menghadirkan ruang keadilan, kepastian dan kemanfaatan dengan pengedepanan komunikasi, koordinasi & kolaborasi tanpa penegasian kewenangan antar subsistem peradilan,
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, SH., MH juga berterimakasih atas penyelenggaraan kegiatan ini dan berharap agar FGD/Sosialisasi dapat menambah pemahaman Penyidik POM dalam menyelesaikan perkara koneksitas.
Guna mengulas dan mengelaborasi pemikiran dan solusi teknis dari tantangan tersebut, FGD ini menghadirkan 3 orang narasumber utama yakni Brigjen TNI Dr. Murod, SH., MH (Pati Ahli Panglima TNI), Kolonel Purn Dr. Agustinus P, SH., MH.(Dosen PTHM/Hakim Agung Adhoc Tipikor) dan Kolonel CPM Rus’an, S.Sos., MM (Kasat Tipidmilum Puspom TNI).
Sebagaimana diketahui, melalui pelembagaan JAM Pidmil dan Aspidmil sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, Negara telah menempatkan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi sekaligus Pengendali Perkara, Penanggung Jawab Utama dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan dengan Oditurat.
FGD bertemakan Peningkatan Kompetensi Penyidik Dalam Perkara Koneksitas berjalan aman, tertib dan lancar.
Sonang Simanjuntak, SH., MH
Jaksa Madya Nip. 19760107 200212 1 003