INHU, Jurnalhukrim.com – Seorang lanjut usia (lansia) atau kakek-kakek SL Alias SR (60) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Desa Alim dengan panggilan Atok burung di ringkus pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau
Atok burung diringkus polisi pada hari Rabu 28/8/2024 dini hari di Jalur RT.06 /RW.03 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu) karena kedapatan memiliki 78 (tujuh puluh delapan) paket diduga narkoba jenis methavitamine (sabu-sabu) ” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Misran menjelaskan, penangkapan Atok Burung berawal dari Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim
Setelah mendapat Informasi berharga denagan cepat Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Vicki Rizky, S.H. Dan Kanit Intel Polsek Batang Cenaku Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk melakukan penyelidikan
Setelah yakin, tim pun melakukan penggerebekan dan penggeladahan rumah dan mengamankan atok burung dengann disaksikan perangkat desa setempat
Tak bisa mengelak, karena tim menemukan sejumlah barang bukti 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 21,78 gram,1 (satu) unit hp
dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
Pada saat diinterogasi, atok burung mengaku kalau barang haram dan barangbukti lainnya itu yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya dan untuk sabu-sabu itu ia dapat dari seseorang yang berasal dari provinsi jambi sehingga ia dan baranggukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah kesemua kalangan umur.untuk itu ini harus menjadi perhatian dari seluruh steakholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan ” Tutup Misran