Baku Hantam di Pertandingan Sepak Bola, Polsek Peranap Selesaikan Perkara Melalui RJ

INHU, Jurnalhukrim.com  – Insiden kericuhan yang terjadi dalam turnamen sepak bola Selunak Cup di Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini difasilitasi oleh Polsek Peranap pada Jumat, 3 Januari 2025.

 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menciptakan solusi yang adil dan berkeadilan, khususnya dalam perkara ringan seperti ini.

 

Insiden bermula pada Senin, 30/12/2024, sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, pertandingan antara Tim Super In dari Desa Pulau Panjang melawan Selunak FC berlangsung di Lapangan Desa Selunak. Dalam sebuah momen tendangan bebas, terjadi kontak fisik antara pemain dengan nomor punggung 13 dari Selunak FC dan kiper Tim Super In, Mahir Pansyah. Kontak ini memicu keributan antar pemain yang kemudian melibatkan penonton. Mahir dilaporkan mengalami luka di kepala akibat pukulan oleh orang tak dikenal.

 

Setelah pertandingan dihentikan oleh panitia, Mahir Pansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Mediasi dilaksanakan pada 3 Januari 2025 di Ruang Unit Reskrim Polsek Peranap. Fasilitasi musyawarah dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Peranap, dihadiri oleh Mahir Pansyah selaku pelapor, Ketua Panitia Selunak Cup L. Gusfriadi Chandra, Ketua Tim Selunak FC Mustardin, Ketua Tim Super In Aswandi, Kepala Desa Selunak Arsef, dan Kepala Desa Pulau Panjang Dedeng Maika Putra, ST.

 

Hasil Kesepakatan

Kesepakatan damai yang dicapai dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian, dengan poin-poin utama sebagai berikut:

 

1. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

 

 

2. Tim Selunak FC bersedia menjaga ketertiban turnamen agar kejadian serupa tidak terulang.

 

 

3. Tim Selunak FC membantu biaya pengobatan Mahir Pansyah sebesar Rp15 juta.

 

 

4. Tim Selunak FC mengundurkan diri dari turnamen Selunak Cup.

 

 

5. Kedua desa, Desa Selunak dan Desa Pulau Panjang, bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat masing-masing.

 

 

6. Kedua belah pihak berkomitmen menjalin hubungan baik di masa depan.

 

 

7. Pelapor sepakat mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

 

 

8. Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, mereka siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai undang-undang.

 

 

 

Dukungan Kapolres Inhu

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pendekatan RJ adalah solusi efektif untuk menangani perkara ringan yang tidak hanya mencegah eskalasi konflik, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antar pihak yang berseteru. “Ini adalah bagian dari upaya Polri menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dengan mengedepankan musyawarah,” ujar Aiptu Misran.

 

Dengan tercapainya perdamaian, Polsek Peranap berhasil menunjukkan peran aktif dalam menciptakan keadilan yang humanis. Mahir Pansyah telah memaafkan pihak terkait, dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga silaturahmi di masa depan. Keputusan ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga sportivitas dan kedamaian dalam dunia olahraga di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *