Perawang, Jurnalhukrim.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.
Pelaku inisial JBB, 37 tahun warga Kp. Ps. Timur, ditangkap pada Kamis, (11/7/2024), setelah melakukan aksinya pada hari Jumat tanggl 05 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib di Jl. Raya KM. 05 Gg. Putra Buana Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya diteras depan rumah yang dikontrakan.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku Curanmor yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.
Sedangkang korbannya adalah seorang laki-laki yang bekerja sebagai Buruh harian Lepas yang bernama Aditia warga Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menyatakan bahwa pelaku inisial SBB, mencuri satu unit honda Beat yang sedang diparkir di rumah kontrakan Olfa Rianti di jln. Raya km. 5 tersebut.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kompol Hendrix.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang dibawah pimpinan Iptu Alan Arief.S.Kom berhasil menangkap inisial Jbb
di salah satu rumah kontrakan rumah yang dikontrak oleh sdr. ANTO yang berada di Jl. Raya KM. 05 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan
Setelah dilakukan interogasi Pelaku membenarkan bahwa ianya yang melakukan pencurian 1 ( satu ) unit Kendaraan Bermotor tersebut yang diparkirkan dirumah Kontrakan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.
Penangkapan pelaku ini menjadi langkah penting dalam menekan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tualang. Tutup Kompol Hendrix.