Sungai Pinang Tambang, Jurnalhukrim.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan atas aktivitas warung remang-remang dan kedai tuak yang diduga menyediakan “ladies” dan beroperasi hingga larut malam, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Rambai dan Desa Sungai Pinang, Brigadir Muhammad Wahyudi, S.H, bersama Satpol PP Kecamatan Tambang dan aparat desa Sungai Pinang melakukan kunjungan dan sidak ke sejumlah warung remang-remang pada Minggu, 5 Januari 2024, sekira pukul 00.01 WIB.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Sungai Pinang, Bpk Paleman, S.Pd, ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pemilik warung remang-remang agar menutup usaha mereka jika terbukti menyediakan “ladies” dan mengundang aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Selama kegiatan, Bhabinkamtibmas dan tim gabungan memberikan peringatan keras kepada pemilik warung remang-remang untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi melanggar norma dan hukum.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas warung remang-remang yang meresahkan, terutama terkait adanya dugaan penyediaan “ladies”. Kami harus turun langsung untuk memberikan peringatan dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Brigadir Muhammad Wahyudi.
Sidak ini merupakan bentuk respon cepat dari aparat keamanan dan pemerintah desa atas keluhan masyarakat. Pihak terkait menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap warung remang-remang yang terbukti melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum.