Maluku, Metrojurnalis.com – Jumat tanggal 21 Juni 2024, pukul 13.00 WIT Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Tersangka atas nama HBT selaku Pejabat Pemerintah Negeri Wahai T.A 2021 dan 2022 dan MAH selaku Bendahara Negeri Wahai T.A 2021 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan ADD/DD Pada Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah TA. 2021 dan TA. 2022.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2024 penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.
Bahwa Penetapan status Tersangka HBT dan MAH ini, setelah penyidik melakukan ekspose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Para Kepala Seksi Pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Pada Tanggal 15 Mei 2024;
Bahwa peran para Tersangka yakni diduga menyalahgunakan Anggaran ADD dan DD tahun 2021 dan 2022, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060- dan Tahun Anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000. dari anggran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan (FIKTIF), kemudian membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yaitu tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489 sehingga total dugaan kerugian keuangan negera berdasarakan Perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp 861.210.276.
Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;
Terhadap Tersangka HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, sedangkan Tersangka MOCHSEN AL HAMID dilakukan penahanan Kota Pada Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan mempertimbangkan bahwa tersangka MOCHSEN AL HAMID telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara sebesar Rp. 51.750.000.- kepada Penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara ini;
Selanjutnya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, telah menemukan adanya fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangunan tahun 2021 yang kemudian menjabat sebagai Bendahara tahun 2022 dimana diketahui turut merugikan Kerugian Keuangan Negara Tahun Anggaran 2021 dan 2022, oleh karena itu Tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan Saudara MH selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
* 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas nama HBT, SHM Nomor xxxxx dan Nomor Induk Bangunan xxxxx.
* 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nopol DE xxxx AP atas nama CC.
* Uang tunai sebesar Rp. 51.750.000,-
Tersangka atas nama HBT didampingi oleh Penasehat Hukum GERRY MARYO WATTIMENA, S.H., M.H. Sedangkan Tersangka atas nama MAH didampingi oleh Penasehat Hukum YUNAN TAKAENDENGAN, S.H.
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai terdiri dari :
* AZER JONGKER ORNO, S.H., M.H.
* NUR RAHMAT, S.H.
* SULISTYO CAHYO RAMADHAN, S.H.
Azer Jongker Orno, S.H.,M.H