KAMPAR KIRI, Jurnalhukrim.com – Tiga pelaku Narkoba dalam semalam berhasil di ringkus Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo ), ketiga pelaku DE (37), LI (37) dan DI (26) yang merupakan warga Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Gunung Sahilan.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah, awalnya penangkapan pelau DE di Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB dan kemudian dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan pada DI di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan kemudian pelaku LI di Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri.
“Ketiga pelaku ditemukan barang bukti yaitu pada DE shabu-shabu 0.90 gram dan pada LI dan DI ditemukan shabu-shabu berat 33.67 Gram dan Ekstasi sebanyak 421 butir Berat 100.31 Gram,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Awalnya kita mendapat informasi tentang peredaran Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap pelaku yang pada saat itu sedang duduk disalah satu pondok Kebun Durian milik warga di daerah Dusun Suka Menanti Desa Sungai Lipai.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dimasukkan ke dalam tas sandang warna hijau dan diletakkan disebelahnya saat duduk,” terangnya Kasat.
Pelaku DE langsung diinterogasi dengan mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua pelaku DI dan LI di Dusun Suka Menanti, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan.
“Dengan cepat Tim bergerak melakukan pencarian keberadaan pelaku yang mana keterangan DE mendapatkan barang haram itu pada Senin (27/5/2024),”ungkapnya.
Selanjutnya, kita mendapatkan informasi Kamis (30/5/2024) sekira pukul 00.20 WIB keberadaan pelaku LI dan DI yang saat itu berada di kos-kosan yang terletak di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
“Pelaku kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dimasukkan didalam botol dan 4 Paket diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan didalam kotak didalam kamar kos-kosan, serta 9 paket diduga Pil Ekstasi sebanyak 421 butir ditemukan di dalam kotak dikamar kos-kosan kedua pelaku,”tambah Kasat.
Pelaku kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya yang didapat di daerah Kota Pekanbaru dengan sistim Lempar.
“Setelah itu, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Aprinaldi.