Deteksi Dini dan Mitigasi Risiko Cegah Kebakaran, Lapas Pekanbaru Rutin Lakukan Perawatan APAR

Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru selalu melakukan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara rutin. APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi, Selasa (17/12).

 

Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antisipasi kebakaran pada Lapas Pekanbaru. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak sekaligus mengecek volume serta pengecekan tanggal kadaluarsa APAR tersebut.

 

Kegiatan ini juga sebagai bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut kondisi nya sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.

 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, melalui Kasubag TU, Novindra P Siahaan, menjelaskan bahwa di Lapas Pekanbaru tersedia APAR yang ditempatkan di titik-titik strategis di lingkungan lapas.

 

“Di Lapas Pekanbaru ditempatkan APAR di beberapa titik, mulai dari ruang kerja pegawai hingga setiap blok hunian WBP,” ujar Novindra.

 

Novindra juga menjelaskan bahwa selain dilakukan perawatan APAR rutin, Lapas Pekanbaru juga terus menjalin sinergitas terhadap stake holder terkait yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *