Ditangkap Unit Sat Renarkoba Polres Rohul, Pria Ini Memeiliki Narkoba Jenis Sabu Seberat 2,14 Gram.

ROKAN HULU, Metrojurnalis.com – Sesuai dengan informasi dari masyarakat, bahwasanya salah satu tempat yang berada di Desa Koto Tinggi Kec. Rambah, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, dan pria ini ditangkap Unit Resnarkoba, dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2,14 Gram.

 

“Tersangka berinisial SB alias AN (30),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, Kamis (31/10/2024).

 

Lanjutnya, tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang sebuah rumah di Lubuk Bandung Hulu, Desa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 10.30 Wib.

 

AKP Repelita menjelaskan, pada Sabtu 26 Oktober 2024, Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat diDesa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi Narkoba jenis Sabu. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, langsung memerintahkan personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis  (31/10/2024) sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Sat Resnarkoba, dipimpin oleh Aipda Arif Rahman, SH melakukan penangkapan terhadap SB alias AN dibelakang sebuah rumah di Lubuk Bandung Hulu, Desa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu,.

 

Setelah dilakukan penangkapan ditemukan dari tersangka berupa Barang Bukti 5 (Lima) Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, dan 1 (Satu) lembar palstik klip berwarna bening. Ketika dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Narkotika jenis Sabu didapat dari saudara ET dan Unit Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap sdr ET, namun alhasil tidak ditemukan.

 

“Selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya AKP Repelita mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *