Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polsek Kampar, Sembunyi di Plafon  

Hukum & Kriminal132 Dilihat

KAMPAR, Jurnalhukrim.com – Polisi meringkus dua orang peria diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Kampar. Mereka sempat berupaya menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi di atas plafon rumah, namun sia-sia, keduanya tetap berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Kampar.

 

Kedua tersangka adalah AC (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar dan AR (27) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, pada Jumat (9/8/2024).

 

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita  menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Roy Sandi melakukan penyelidikan.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Payung,” kata Iptu Rekmusnita, Minggu (11/8).

 

Dikatakannya, penangkapan ini berawal pada 9 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, tim Reskrim melihat seorang yang diduga pelaku, AC melintas di Desa Pulau Payung.

 

Kemudian petugas mengikuti AC hingga masuk ke rumah seorang warga, berdasarkan informasi sebelumnya tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut, kemudian petugas melakukan penggerebekan.

 

“Saat penggerebekan, AC dan AR ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah,” ujar Kapolsek.

 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang disimpan dalam plastik berwarna kuning bertuliskan “rexi”.

 

Selain itu, ditemukan juga dua unit handphone merek Oppo dan Infinix, serta uang tunai Rp 575.000. Dari hasil interogasi AC mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria yang tidak dikenal di Jl. Panger Pekanbaru pada 7 Agustus 2024 seharga Rp 3.000.000.

 

“AC juga mengaku telah menggunakan sabu tersebut sendiri dan memberikan sebagian kepada AR untuk dijual kembali,” terang Kapolsek.

 

Setelah dilakukan interogasi pada AR, ia membenarkan bahwa dia telah menjual kembali sabu tersebut dalam bentuk paket-paket kecil dan telah menghabiskan seluruh hasil penjualannya.

 

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *