Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menghadiri Lomba debat hukum dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78 di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, Rabu (29/5/2024). Debat hukum ini mengangkat tema penerapan restorative justice oleh penyidik Polri dikaitkan dengan UU Nomor 2 tahun 2002.
Debat ini diikuti oleh 5 perguruan tinggi di Riau yakni, Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Persada Bunda, Universitas Riau, Universitas Muhammadiyah Riau dan Universitas Islam Riau.
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengapresiasi acara tersebut. Di era demokrasi ini, supremasi hukum sangat kuat, dimana dunia saat ini sedang mengalami era informasi teknologi.
“Kenapa saya katakan acara ini brilian, indikator di era demokrasi indikatornya adalah supremasi hukum. Seluruh entitas sekecil apapun, harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan terjadi revolusi di seluruh sektor,” kata Irjen M Iqbal.
Irjen Iqbal menjelaskan, Polri saat ini sudah menerapkan polisi yang adaptif dan betul-betul mengetahui segi teknis di dalam mengelola penegakan hukum.
“Indikator masyarakat selain tegaknya supremasi hukum, mahasiswa dapat menyatakan apa saja, asalkan sesuai koridor hukum. Adik-adik mahasiswa sebagai kontrol sosial bahkan sebagai penjaga moral ddari semua entitas masyarakat,” ungkapnya.
Dalam UU Nomor 2 tahun 2002, kitak ketahui tugas pokok dan fungsi kepolisian menjaga ketertiban, keamanan masyarakat. Melindungi, mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kalau melakukan penegakan hukum saja tanpa berkeadilan, itu dulu jaman nenek moyang kita atau jaman era informasi belum maju. Dibera sekarang ini, penegakan hukum bisa dilakukan oleh masyarakat, dia viralkan ada sangsi sosial bagi pelaku kejahatankejahatan,” ucapnya.
Irjen Iqbal sangat berterima kasih kepada Kapolri dan Tim yang telah hadir untuk mengupas sesuai tema hari ini. Dia menyebut, penegakan supremasi hukum menjadi yang tertinggi pada era informasi teknologi. Untuk itu, mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa harus paham betul sisi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Silahkan berdebat, ada koridor untuk itu, debat adalah forum akademik. Sehingga adik-adik sebagai calon pemimpin bangsa paham betul amna yang harus kita lakukan. Ada sisi sosial penegakan hukum yang berkeadilan, restorative justicejustice. Tidak hanya mengedepankan upaya-upaya hukum resruktif tetapi kita hari ini era restorative. Kita tau penegakan hukum itu azas manfaat bukan pemenuhan hukum. Untuk apa kita lakukan penegakan hukumapabila ada kerusakan sosial di sana-sini,” pungkasnya.