Jadi DPO Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, Pria Ditangkap Personil Polsek Tambusai Di Rumahnya 

ROKAN HULU, Jurnalhukrim.com  –  Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit, dengan mengamankan Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO Sabtu (8/9/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.

 

“Pelapor sekaligus jadi Saksi berinsial ER DS (31) dan AS Hasibuan (21), sedangkan Tersangka atau DPO berinisial ZS (49),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Selasa (10/9/2024).

 

Lanjut Kapolsek, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Tanjung Baru RT001RW001 Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.

 

AKP Efendi menjelaskan, Rabu 3 Juli 2024 sekitar Pukul 15.00 Wib, Pelapor menelpon Saksi di Kebun Sawit Pelapor ada Pencuri Buah Kelapa Sawit.

 

Setelah itu Ke Duanya, pergi mengecek ke Kebun Sawit Pelapor, setiba di sana, melihat ada orang yang dikenal sedang mengambil Buah Kelapa Sawit.

 

Ke Duanya, melakukan pengejaran terhadap Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut, kemudian menangkap Seorang Pelaku inisial AR, menemukan Buah Kelapa Sawit 2.030 Kg, Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BM 3164 MAM dan Satu Egrek.

 

Setelah itu Pelapor dan Saksi mengamankan Terlapor serta Barang Bukti, seterusnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku. Atas peristiwa itu Pelapor mengalami kerugian Rp 4.993.800

 

Namun, pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH mendapat informasi salah Seorang dari DPO Pelaku pencurian sedang berada di Rumahnya.

 

Atas hal ini, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek AKP Efendi Lupino SH, setelah itu, Dia memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

 

Kemudian, terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan, Penyidik menemukan Dua Alat Bukti yang syah serta didukung dengan Barang Bukti, maka Penyidik melakukan penahanan terhadap ZS di Rutan Polsek Tambusai.

 

“Atas perbuatan Tersangka ZS, Penyidik Polsek Tambusai menjeratnya dengan Pasal 363 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana,” tutur AKP Efendi Lupino mengakhiri.

 

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *