Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (18) atas kepemilikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk tengkorak di Jalan Pahlawan Kerja Gg. Mina Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, SH,MH membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda berinisial MF (18) atas kepemilikan Narkotika jenis Pil Ekstasi.
” Penangkapan MF berawal dari informasi yang di peroleh petugas dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli Pil Ekstasi,” Ujar Kapolsek Bukit Raya. Sabtu (20/7/24).
Kapolsek menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Akp Lukman, SH.,MH dan Panit Opsnal Ipda Guslianto SH melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli Narkotika jenis Pil Ekstasi pada hari Jum’at 19 Juli 2024 malam dan pada hari Sabtu sekira pukul 00.30 Wib Tim berhasil menangkap MF di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru dan merah bentuk tengkorak sebanyak 7 ( tujuh) butir. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan membungkus menggunakan masker wajah warna hijau.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 7 ( tujuh) butir Pil Ekstasi, 1 ( satu) Unit HP merk Vivo warna hitam, 1 ( satu) buah masker wajah warna hijau dan 1 ( buah) tas sandang warna hitam dibawa ke Polsek Bukit Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Bukit Raya.