KADIVPAS BUKA LANGSUNG PROGRAM REHABILITASI SOSIAL NARKOTIKA DI LAPAS PEKANBARU

Nasional123 Dilihat

Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemulihan dan pengembalian kondisi bagi penyalahguna maupun korban penyalahguna narkotika agar dapat kembali melaksanakan fungsionalitas sosialnya yaitu dapat melaksanakan kegiatan dalam masyarakat secara normal dan wajar. Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tahun Anggaran 2024, Sabtu (18/05/2024).

Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, M. Ali Syeh Banna selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, membuka langsung kegiatan dan memberikan kata sambutan kepada seluruh undangan. Kali ini, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang mengikuti Program Rehabilitasi Sosial ada sebanyak 40 orang dan akan mengikuti kegiatan ini selama enam bulan kedepan.

“Program Rehabilitasi diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas, pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP, memberikan wawasan kepada WBP untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas. Dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada pecandu narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi tersebut, dan stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu dapat dipulihkan setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” ucap Kadivpas.

Acara pembukaan juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dan BNN Kota Pekanbaru, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Pekanbaru, Konselor IKAI, Kepala Puskemas Sapta Taruna, serta Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru dan Kanwil Kemenkumham Riau.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, menyampaikan Program Rehabilitasi Sosial dimaksud merupakan salah satu wujud komitmen Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam perang melawan Narkoba.

“Besar harapan kami agar para peserta rehabilitasi sosial dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga dapat menjadikan tolak ukur keberhasilan program rehabilitasi sosial. Selain itu, ini juga sebagai bekal berintegrasi dengan masyarakat sehingga saat kembali ke lingkungan masyarakat warga binaan dapat bertanggungjawab terhadap diri dan lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana nya lagi,” tutup Kalapas.\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *